SELAMAT DATANG DI BLOG SITE BID PROPAM POLDA KALBAR .......... PENYAMPAIAN SARAN ATAU KOMPLAIN KE SUBBAG YANDUAN ATAU SENTRA PELAYANAN PROPAM BID PROPAM POLDA KALBAR DAN KAMI MEMBERIKAN PERLINDUNGAN TERHADAP IDENTITAS PELAPOR !!!!!!

PAMINAL




Subbidpaminal sebagaimana bertugas membina dan menyelenggarakan pengamanan internal, yang meliputi personel, materiil logistik, kegiatan, dan bahan keterangan.

Dalam melaksanakan tugas Subbidpaminal menyelenggarakan fungsi :  

  1. Pembinaan teknis pengamanan internal di lingkungan Polda dan jajarannya;
  2. Pengamanan internal terhadap personel, materiil logistik, kegiatan, dan bahan keterangan; 
  3. Penyelidikan terhadap pelanggaran yang diduga dilakukan oleh anggota atau PNS Polri; dan
  4. Penelitian, pencatatan, pendokumentasian, dan pengadministrasian kegiatan pengamanan internal sesuai lingkup tugasnya.
Dalam melaksanakan tugas Subbidpaminal dibantu oleh :
  1. Urusan Pembinaan Pengamanan (Urbinpam), yang bertugas membina dan menyelenggarakan pengamanan internal;
  2. Urusan Penelitian Personel (Urlitpers), yang bertugas menyelenggarakan penelitian dan pencatatan anggota dan PNS Polri;
  3. Urusan Produk dan Dokumentasi (Urprodok), yang bertugas mendokumentasi produk-poduk kegiatan pengamanan internal; dan
  4. Unit Operasional (Unit Opsnal), yang bertugas melaksanakan penyelidikan dan pengamanan personel, materiil logistik, kegiatan, dan bahan keterangan.