SELAMAT DATANG DI BLOG SITE BID PROPAM POLDA KALBAR .......... PENYAMPAIAN SARAN ATAU KOMPLAIN KE SUBBAG YANDUAN ATAU SENTRA PELAYANAN PROPAM BID PROPAM POLDA KALBAR DAN KAMI MEMBERIKAN PERLINDUNGAN TERHADAP IDENTITAS PELAPOR !!!!!!

WABPROF



Subbidwabprof bertugas :
  1. Menyelenggarakan pembinaan profesi yang meliputi menilai akreditasi profesi dan membina atau menegakkan etika profesi;
  2. Mengaudit proses investigasi kasus yang dilakukan oleh Satker dan/atau anggota Polri;
  3. Menyelenggarakan kesekretariatan Komisi Kode Etik Kepolisian di lingkungan Polda; dan
  4. Melaksanakan rehabilitasi terhadap anggota dan PNS Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas Subbidwabprof menyelenggarakan fungsi :
  1. Pembinaan dan pemberian arahan teknis bidang profesi Polri dan pelaksanaan audit investigasi serta penilaian akreditasi profesi;
  2. Penegakan terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri melalui pembentukan Komisi Kode Etik Polri (KKEP);
  3. Pengadministrasian personel dan materiil logistik di lingkungan Bidpropam guna mendukung pertanggungjawaban profesi di lingkungan Polda; dan
  4. Pelaksanaan rehabilitasi terhadap anggota dan PNS Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas Subbidwabprof  dibantu oleh :
  1. Urusan Standardisasi (Urstandardisasi), yang bertugas membantu menyelenggarakan akreditasi dan standardisasi profesi; dan
  2. Urusan Pembinaan Etika (Urbinetika), yang bertugas membantu membina dan menegakkan etika profesi termasuk mengaudit investigasi dan menyelenggarakan kesekretariatan KKEP.