Subbidpaminal sebagaimana bertugas membina dan menyelenggarakan pengamanan internal, yang meliputi personel, materiil logistik, kegiatan, dan bahan keterangan.
Dalam melaksanakan tugas Subbidpaminal menyelenggarakan fungsi :
- Pembinaan teknis pengamanan internal di lingkungan Polda dan jajarannya;
- Pengamanan internal terhadap personel, materiil logistik, kegiatan, dan bahan keterangan;
- Penyelidikan terhadap pelanggaran yang diduga dilakukan oleh anggota atau PNS Polri; dan
- Penelitian, pencatatan, pendokumentasian, dan pengadministrasian kegiatan pengamanan internal sesuai lingkup tugasnya.
Dalam melaksanakan tugas Subbidpaminal dibantu oleh :
- Urusan Pembinaan Pengamanan (Urbinpam), yang bertugas membina dan menyelenggarakan pengamanan internal;
- Urusan Penelitian Personel (Urlitpers), yang bertugas menyelenggarakan penelitian dan pencatatan anggota dan PNS Polri;
- Urusan Produk dan Dokumentasi (Urprodok), yang bertugas mendokumentasi produk-poduk kegiatan pengamanan internal; dan
- Unit Operasional (Unit Opsnal), yang bertugas melaksanakan penyelidikan dan pengamanan personel, materiil logistik, kegiatan, dan bahan keterangan.