Subbidprovos bertugas membina dan menyelenggarakan penegakan disiplin serta tata tertib di lingkungan Polda.
Dalam Melaksanakan tugas Subbid Provos menyelenggarakan fungsi :
Dalam Melaksanakan tugas Subbid Provos menyelenggarakan fungsi :
- Pemeliharaan dan pembinaan disiplin di lingkungan Polda;
- Pemeliharaan tata tertib di lingkungan Polda;
- Pemeriksaan, penuntutan, dan pelaksanaan sidang pelanggaran disiplin anggota Polda;
- Pengawasan pelaksanaan putusan hukuman disiplin; dan
- Pengawalan dan pengamanan pelaksanaan sidang disiplin.
Dalam melaksanakan tugas Subbidprovos dibantu oleh :
- Urusan Pembinaan Disiplin (Urbinplin), yang bertugas menyelenggarakan pembinaan disiplin;
- Urusan Penegakan Hukum (Urgakkum), yang bertugas menegakkan disiplin di lingkungan Polda;
- Unit Pemeliharaan Ketertiban (Unithartib), yang bertugas memelihara tata tertib di lingkungan Polda; dan
- Unit Pemeriksaan (Unitriksa), yang bertugas melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran disiplin.