Subbidwabprof bertugas :
- Menyelenggarakan pembinaan profesi yang meliputi menilai akreditasi profesi dan membina atau menegakkan etika profesi;
- Mengaudit proses investigasi kasus yang dilakukan oleh Satker dan/atau anggota Polri;
- Menyelenggarakan kesekretariatan Komisi Kode Etik Kepolisian di lingkungan Polda; dan
- Melaksanakan rehabilitasi terhadap anggota dan PNS Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas Subbidwabprof menyelenggarakan fungsi :
- Pembinaan dan pemberian arahan teknis bidang profesi Polri dan pelaksanaan audit investigasi serta penilaian akreditasi profesi;
- Penegakan terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri melalui pembentukan Komisi Kode Etik Polri (KKEP);
- Pengadministrasian personel dan materiil logistik di lingkungan Bidpropam guna mendukung pertanggungjawaban profesi di lingkungan Polda; dan
- Pelaksanaan rehabilitasi terhadap anggota dan PNS Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas Subbidwabprof dibantu oleh :
- Urusan Standardisasi (Urstandardisasi), yang bertugas membantu menyelenggarakan akreditasi dan standardisasi profesi; dan
- Urusan Pembinaan Etika (Urbinetika), yang bertugas membantu membina dan menegakkan etika profesi termasuk mengaudit investigasi dan menyelenggarakan kesekretariatan KKEP.