Subbag Yanduan bertugas menerima laporan atau pengaduan masyarakat dan memonitor penanganannya.
Dalam melaksanakan tugas, Subbag Yanduan menyelenggarakan fungsi :
- Pelayanan dan penerimaan laporan atau pengaduan warga masyarakat mengenai sikap dan tindakan anggota atau PNS Polri yang diduga melanggar disiplin dan/atau kode etik profesi Polri; dan
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program Bidpropam dan penanganan laporan atau pengaduan warga masyarakat, pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi di lingkungan Bidpropam.
Dalam melaksanakan tugas, Subbag Yanduan dibantu oleh :
- Urusan Penerimaan Laporan (Urtrimlap), yang bertugas menerima laporan atau pengaduan warga masyarakat mengenai sikap dan tindakan anggota atau PNS Polri yang diduga melanggar disiplin dan/atau kode etik profesi Polri; dan
- Urusan Monitoring dan Evaluasi (Urmonev), yang bertugas memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program Bidpropam dan menangani laporan atau pengaduan warga masyarakat, serta mengumpulkan dan mengolah data serta penyajian informasi dan dokumentasi di lingkungan Bidpropam.