SELAMAT DATANG DI BLOG SITE BID PROPAM POLDA KALBAR .......... PENYAMPAIAN SARAN ATAU KOMPLAIN KE SUBBAG YANDUAN ATAU SENTRA PELAYANAN PROPAM BID PROPAM POLDA KALBAR DAN KAMI MEMBERIKAN PERLINDUNGAN TERHADAP IDENTITAS PELAPOR !!!!!!

REHABPERS

Subbagrehabpers bertugas melaksanakan penerimaan pengaduan keberatan dari anggota dan PNS Polri, registrasi dan penelitian terhadap perkara disiplin dan/atau kode etik profesi, dan penetapan putusan rehabilitasi, serta pembinaan dan pemulihan profesi.

Dalam melaksanakan tugas, Subbagrehabpers menyelengarakan fungsi:
  1. Penerimaan pengaduan keberatan dari anggota dan PNS Polri antara lain proses hukum penegakan disiplin dan/atau kode etik profesi;
  2. Pelaksanaan registrasi dan penelitian terhadap perkara disiplin dan/atau kode etik profesi yang sedang dan telah diproses melalui mekanisme persidangan;
  3. Penetapan putusan rehabilitasi terhadap anggota dan PNS Polri yang telah menjalani hukuman, sedang dalam proses pemeriksaan, dan yang tidak terbukti melakukan pelanggaran;
  4. Pembinaan dan pemulihan profesi terhadap anggota Polri sebelum dan sedang dalam proses pemeriksaan, serta telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap; dan
  5. Penyiapan pembinaan ulang profesi bagi terhukum melalui program pendidikan dan pelatihan, atau yang ditetapkan oleh Atasan dari Terhukum.
Dalam melaksanakan tugas, Subbagrehabpers dibantu oleh:
  1. Urusan Registrasi, Penelitian, dan Penetapan (Ureglittap), yang bertugas menerima pengaduan keberatan dari anggota dan PNS Polri, melaksanakan registrasi dan penelitian terhadap perkara disiplin dan/atau kode etik profesi yang sedang dan telah diproses melalui mekanisme persidangan, dan menetapkan rehabilitasi terhadap anggota dan PNS Polri yang telah menjalani hukuman, sedang dalam proses pemeriksaan, dan yang tidak terbukti melakukan pelanggaran; dan
  2. Urusan Pembinaan dan Pemulihan Profesi (Urbinlihprof), yang bertugas membina dan memulihkan profesi terhadap anggota Polri dan menyiapkan pembinaan ulang profesi bagi terhukum melalui program pendidikan dan pelatihan atau yang ditetapkan oleh atasan yang berhak menghukum (Ankum).