SELAMAT DATANG DI BLOG SITE BID PROPAM POLDA KALBAR .......... PENYAMPAIAN SARAN ATAU KOMPLAIN KE SUBBAG YANDUAN ATAU SENTRA PELAYANAN PROPAM BID PROPAM POLDA KALBAR DAN KAMI MEMBERIKAN PERLINDUNGAN TERHADAP IDENTITAS PELAPOR !!!!!!

PROVOS




Subbidprovos bertugas membina dan menyelenggarakan penegakan disiplin serta tata tertib di lingkungan Polda.

Dalam Melaksanakan tugas Subbid Provos menyelenggarakan fungsi :
  1. Pemeliharaan dan pembinaan disiplin di lingkungan Polda;
  2. Pemeliharaan tata tertib di lingkungan Polda;
  3. Pemeriksaan, penuntutan, dan pelaksanaan sidang pelanggaran disiplin anggota Polda;
  4. Pengawasan pelaksanaan putusan hukuman disiplin; dan
  5. Pengawalan dan pengamanan pelaksanaan sidang disiplin. 
Dalam melaksanakan tugas Subbidprovos dibantu oleh :
  1. Urusan Pembinaan Disiplin (Urbinplin), yang bertugas menyelenggarakan pembinaan disiplin;
  2. Urusan Penegakan Hukum (Urgakkum), yang bertugas menegakkan disiplin di lingkungan Polda;
  3. Unit Pemeliharaan Ketertiban (Unithartib), yang bertugas memelihara tata tertib di lingkungan Polda; dan
  4. Unit Pemeriksaan (Unitriksa), yang bertugas melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran disiplin.